2019-03-17 ~ Viral

Thursday, March 21, 2019



Kuli bangunan bernama Zainullah alias Husen (42) tak kuasa menahan hasrat kala mengetahui ada mahasiswi sedang mandi.

Ceritanya, Zainullah alias Husen sedang bekerja merenovasi sebuah rumah di Samarinda Ilir, Kalimantan Timur.

Nah, dalam rumah yang sedang digarap Husen ini, ada seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang sedang mandi di dalam kamar mandi.

Sekedar diketahui, mahasiswi sedang mandi  tidak di rumahnya sendiri, melainkan di rumah kakaknya.

Mengetahui ada perempuan sedang mandi, Husen yang sedang menggarap renovasi rumah tersebut memberanikan diri untuk mengintip perempuan yang sedang mandi itu.


Ilustrasi 

Tak hanya mengintip, Husen kemudian nekat untuk masuk ke dalam kamar mandi dan langsung melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang sedang mandi.

Saat kuli bangunan mencabuli mahasiswi, sang korban pun melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.


“Setiap Senin hingga Jumat, pelaku bekerja di rumah yang ditempati korban, rumah kakak korban, untuk melakukan renovasi,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunte, kepada Tribun Kaltim, Minggu (17/3/2019).

Di hadapan polisi, Husen yang sudah tertangkap, mengungkapkan pernyataan yang bikin geleng-geleng kepala.

Betapa tidak, sebab Husen mengaku sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap mahasiswi itu.

Keempat pencabulan itu dilakukan Husen dalam momen dan waktu yang berbeda-beda.

Di antaranya adalah pencabulan dilakukan saat korban sedang tidur di kamarnya, saat korban sedang mencuci baju, dan saat korban sedang mandi

Ilustrasi perempuan dalam kamar mandi

Aksi terakhir Husen mencabuli mahasiswi ini terjadi pada Senin (11/3/2019) lalu.

Mahasiswi yang tak terima dengan perbuatan Husen ini lantas melaporkannya ke kakaknya.

Kemudian mereka melanjutkan melapkrkannya ke polisi pada Sabtu (16/3/2019).

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada siang harinya, di hari yang sama pada pukul 12.00 WITA.

Husen diamankan saat sedang berada di Jalan Basuki Rahmat ketika bekerja untuk memperbaiki sebuah kantor.

Polisi menciduk pelaku tanpa ada perlawanan.

“Di hari laporan dibuat, di hari itu juga kami amankan pelaku. Saat itu sedang bekerja pelaku, memperbaiki bangunan kantor,” ungkapnya.


loading...

Tuesday, March 19, 2019



 Beredar foto dan video siswi SMP dan SMA dalam kondisi telanjang atau bugil di Bojonegoro, Jawa Timur. Pelakunya adalah sopir bernama Eko Purwanto.

Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk pria bernama Eko Purwanto (34), warga Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.

Pria yang diketahui merupakan sopir itu ditangkap atas kasus penyebaran video bugil editan, dan diciduk saat berada di rumahnya, Minggu (24/2/2019).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah menyebar luaskan foto siswi telanjang Bojonegoro.

Eko Purwanto sengaja mendownload foto-foto gadis belia antara usia 14 tahun hingga 16 tahun, melalui akun Facebooknya.

Kemudian foto dari gadis tersebut diedit dan disebar ke nomor WhatsApp para korban, dengan tujuan untuk mengancam.


Eko Purwanto ditangkap Polres <a href='http://jakarta.tribunnews.com/tag/bojonegoro?utm_source=ucbrowser&utm_content=jakarta'>Bojonegoro</a> karena menyebarkan foto dan video editan berisi siswi SMP dan SMA bugil. (suryamalang.com/Mochamad Sudarsono)

"Jadi mengambil foto di Facebook para korban yang notabennya masih pelajar, lalu diedit setengah bugil," Ujar Kapolres saat pers release, Senin (4/3/2019), siang.

Ary menjelaskan, usai mengedit foto setengah telanjang, kemudian pelaku ini menghubungi para korban untuk diajak video call melalui WhatsApp.

Sebab sebelumnya korban sudah diancam karena fotonya dikirim lebih dulu. Pelaku mendapat nomor korban dari data Facebook.

Bahkan jika korban tidak mau menuruti, maka pelaku akan menyebar luaskan foto itu ke media sosial.

"Saat video call, Eko ini membayangkan hal yang aneh-aneh ke korban, hanya untuk hasrat seksualnya," Terangnya.

Bahkan dari hasil penyidikan petugas, jumlah korban yang sudah diedit fotonya ada 16 orang, 14 di antaranya merupakan pelajar SMP dan SMA.

Aksi Eko berakhir saat salah satu korban yang diajak video call menolak dan memilih melaporkan karena merasa diancam.

"Salah satu korban didampingi ibunya melapor ke Polres. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dan Pasal 29 UU No 4 Tentang Porno Grafis serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," Pungkasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku menyesal atas tindakannya yang telah mengedit foto para korban, yang umumnya masih pelajar.

"Saya minta maaf kepada korban, saya menyesal atas apa yang saya perbuat," Singkat Eko sambil tertunduk malu.


loading...